1.
Pengertian ilmu menjual
a. Ilmu Menjual adalah:
Suatu kemampuan atau kecakapan untuk mempengaruhi orang
supaya mau membeli barang-barang yang ditawarkan dengan cara saling menguntungkan,
meski sebelumnya tak terpikirkan oleh calon pembeli untuk membeli barang itu tetapi
akhirnya tertarik untuk pembeli ( J.S. Konox).
b. Ilmu Menjual adalah: Pelayanan timbal balik, sehingga kedua belah pihak merasa
puas dengan barang yang diterimanya ( K.B.Haas dan E.C. Perry).
c. Seni Menjual adalah: suatu usaha mencapai hasil yang diinginkan dalam
menggunakan kepandaian ilmu menjual.
2.
Objek
ilmu menjual
a.
Penjual
b.
Barang
yang dijual
3.
Maksud
dan tujuan ilmu menjual
Maksud
dan tujuan ilmu menjual yakni melaksanakan kemampuan dalam seni menjual.
4.
Faedah
dan fungsi ilmu menjual
Faedah
dan fungsi ilmu menjual yakni membantu dalam melaksanakan kegiatan usaha.
5.
Profesi
penjual
Penjual
bukan sekedar sebagai tugas sampingan tetapi harus sebagai profesi yakni
pekerjaan yang menghasilkan dan merupakan karir dalam hidup yang menantang.
6. Keterampilan penjual
(Menurut Charles Atkinson)
a.
Memiliki kemampuan menjual yang memuaskan para pembeli
atau pelanggan.
b.
Memiliki kebanggan memilih pekerjaan menjual.
c.
Memelihara kebutuhan pribadinya dan kemerdekaan dalam
menjual.
d.
Tidak ketinggalan zaman karna selalu belajar dalam
menjual.
e.
Memiliki standar etika yang tinggi dalam menjual.
f.
Terampil dalam menjual.
g.
Benar bila berjanji dalam menjual.
h.
Mengetahui pengetahuan luas dalam menjual.
i.
Mengetahui pekerjaan menjual,artinya melayani.
7.
Politik
penjualan
Politik
penjualan, suatu cara atau siasat untuk mencapai keberhasilan dalan melakukan
penjualan. Cara atau siasat yang digunakan untuk mencapai keberhasilan dalam
melakukan penjualan tidak dibenarkan dengan menggunakan cara atau siasat yang negatif
dan manipulative, tetapi harus tetap diingat bahwa dalam transaksi jual beli
harus menguntungkan kedua belah pihak. Agar terjadi keseimbangan hak dan
kewajiban penjual dan pembeli perlu diperhatikan UU No.8 Tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen. Jika penjual mengguntungkan cara atau siasat negatif dan
manipulatif dalam melakukan penjualan, maka konsumen akan kecewa dan tidak
kembali membeli yang akhirnya juga merugikan penjual.
8.
Hukum
penjualan dan pembelian
a.
Hukum
pembelian: tiap-tiap orang mau membeli suatu barang dengan uangnya karena ia
berpendapat bahwa barang itu lebih berharga, menguntungkan, dan memuaskan
daripada uang yang dikeluarkannya.
b.
Hukum
penjulan: tiap orang mau menukarkan barangnya dengan uang karena ia menganggap
bahwa uang itu sangat diharapkan dan akan menguntungkan serta memuaskan
hatinya.
9.
Pengetahuan
yang harus dimiliki penjual
a.
Pengetahuan
akan diri sendiri,
b.
Pengetahuan
akan barang yang dijual, dan
c.
Pengetahuan
akan pembeli atau pelangggan.
10. Sifat-sifat kepribadian penjual
a.
Penuh
inisiatif,
b.
Tidak
putus asa,
c.
Mudah
bergaul,
d.
Periang,
e.
Sopan
santun,
f.
Penuh
perhatian,
g.
Ketajaman
daya ingatan,
h.
Selalu
gembira,
i.
Lurus
hati,
j.
Disiplin,
k.
Bijaksana.
11. Mental seorang penjual
a.
Jujur,
b.
Berinisiatif,
c.
Mempunyai
keahlian,
d.
Berani,
e.
Selalu
waspada,
f.
Optimis,
g.
Mempunyai
daya imajinasi,
h.
Percaya
diri,
i.
Bertanggung
jawab,
j.
Bijaksana,
k.
Simpatik,
l.
Kontrol.
12. Karakter seorang penjual
a.
Patuh,
b.
Sungguh-sunggguh,
c.
Rajin,
d.
Tulus
hati,
e.
Tepat
waktu,
f.
Kesetiaan,
g.
Teliti,
h.
Hati-hati.
13. Sosialisasi seorang penjual
a.
Tenang
dan tabah,
b.
Sikap
mau bekerja,
c.
Simpatik,
d.
Toleransi,
e.
Pandai
bergaul,
f.
Lancar
berbicara,
g.
Sopan
santun,
h.
Bijaksana,
i.
Halus
budi pekerti.